Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Berat
Kepala SMK Generasi Mandiri Mustopa Kamil pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: M Fikri Setiawan/Antara

jpnn.com, CIBINONG - Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK kembali ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dikabulkan sebagian pada Oktober 2022.

"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro di Cibinong, Selasa (9/5).

MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada tanggal 8 September 2022 terkait korupsi dana BOS senilai Rp 1 miliar.

Dana BOS yang diduga dikorupsi MK berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Sebelumnya, Humas PN Cibinong Kelas 1A Amran S. Herman menyebut hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," ucap Amran.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK kembali jadi tersangka penyalahgunaan alias korupsi dana BOS. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News