Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Berat
jpnn.com, CIBINONG - Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK kembali ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dikabulkan sebagian pada Oktober 2022.
"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro di Cibinong, Selasa (9/5).
MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada tanggal 8 September 2022 terkait korupsi dana BOS senilai Rp 1 miliar.
Dana BOS yang diduga dikorupsi MK berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, Humas PN Cibinong Kelas 1A Amran S. Herman menyebut hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," ucap Amran.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK kembali jadi tersangka penyalahgunaan alias korupsi dana BOS. Begini kasusnya.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso