Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
jpnn.com - AMBON - Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, dalam perkara korupsi dana pembangunan unit sekolah baru 2019.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan, kemudian uang pengganti Rp 1,014 miliar dikurangi uang pengembalian Rp 183 juta lebih, sehingga sisa uang pengganti Rp 830.978 juta subsider dua tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di Ambon, Jumat (18/11).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cabang Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, menuntut para terdakwa dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara, satu terdakwa lain atas nama Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (dalam berkas terpisah) dituntut enam tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pembangunan unit sekolah baru SMP Persiapan Negeri 11 di Desa Kaloa, Seram Utara, dibangun sejak 2019 lalu dengan nilai kontrak Rp 3 miliar lebih.
Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku kepsek menjabat ketua panitia pembangunan, sedangkan terdakwa Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan. Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola (37) ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan unit sekolah baru tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja yang termuat dalam dokumen perencanaan.
Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara.
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik