Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
Jumat, 18 November 2022 – 21:51 WIB
Ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta terdapat item pekerjaan yang fiktif dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang seolah-olah proyek dikerjakan di lapangan. (antara/jpnn)
Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan