Kepala Suku Anak Dalam Minta Pelaku Dihukum Mati

Kepala Suku Anak Dalam Minta Pelaku Dihukum Mati
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, MURATARA - Kepala Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Muratara, Jafarin akhirnya angkat bicara terkait kasus pemerkosaan disertai pembunuhan  yang menimpa bocah berusia 10 tahun di Muratara, Sumsel, beberapa waktu lalu.

Jafarin meminta kepada penegak hukum agar pelaku pemerkosaan di Blok C1 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumsel, dihukum mati.

Pasalnya, korban berusia, 10, tahun yang tak lain saudara sepupu pelaku, diperkosa setelah menjadi mayat dan masih merupakan keturunan warga SAD Kabupaten Muratara.

“Iya saya pantau kasus itu, korban itu masih kecil dan masih ada keturunan warga SAD. Kalau di adat kami pelaku itu wajib di hukum mati. Itu pelakunya sakit, bukan gila tapi ada kelainan,” katanya, kemarin Senin (28/9).

Dia mengaku akan terus memantau kasus itu hingga selesai, namun pihaknya menegaskan meski korban maupun pelaku, bukan murni warga SAD namun hanya keturunan. Namun kejadian itu membuat komunitas SAD geram dan dinggap sudah mencidrai nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

“Itu bukan perbuatan manusia tapi perbuatan binatang, harus di hukum mati kalu di adat kami,” tegas Jafarin.

Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD-P3A) H Gusti Rohmani melalui sekertaris Linda yang membawahi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), mengungkapkan mereka sudah memonitor kasus itu.

Pelaku yang diketahui sebagai Anto Wijaya (18), melakukan aksi itu akibat dendam dengan ibu korban, lantaran kerap di tuduh mencuri. Namun alasan itu dianggap tidak rasional, karena pemerkosaan terjadi setelah korban meninggal.

Kepala Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Muratara, Jafarin meminta kepada penegak hukum agar pelaku pemerkosaan di Blok C1 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumsel, dihukum mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News