Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri

Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri
Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri
JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6). Ia mengadukan perlakuan polisi yang mengkriminalisasikan  masyarakat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Laporannya telah diterima Mabes Polri dengan nomor STPL/196/VI/2012/YANDUAN tertanggal 27 Juni 2012.

Menurutnya, pelaporan itu berawal dari tindakan polisi yang menangkap lima orang warga yang ikut dalam pendudukan tanah sengketa seluas 1000 hektar di Kabupaten Paser.

Warga menduduki tanah itu karena ingin menuntut hak mereka yang tidak pernah menerima ganti rugi dari PT Kriya Jaya Agung sebagai pengambil alih tanah tersebut. Namun, polisi secara semena-mena melakukan pembubaran terhadap warga yang telah memperjuangkan hak mereka sejak tahun 1990.

"Kami minta 5 orang warga kami di bebaskan karena mereka ditangkap dengan alasan hukum tidak benar. Kapolres janji akan bebaskan asal keluarganya datang untuk tanda tangan tapi begitu keluarga tanda tangan lima orang itu tidak dibebaskan juga," ungkap Elisason di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).

JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News