Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri
Kamis, 28 Juni 2012 – 02:25 WIB
JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6). Ia mengadukan perlakuan polisi yang mengkriminalisasikan masyarakat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Laporannya telah diterima Mabes Polri dengan nomor STPL/196/VI/2012/YANDUAN tertanggal 27 Juni 2012. "Kami minta 5 orang warga kami di bebaskan karena mereka ditangkap dengan alasan hukum tidak benar. Kapolres janji akan bebaskan asal keluarganya datang untuk tanda tangan tapi begitu keluarga tanda tangan lima orang itu tidak dibebaskan juga," ungkap Elisason di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).
Menurutnya, pelaporan itu berawal dari tindakan polisi yang menangkap lima orang warga yang ikut dalam pendudukan tanah sengketa seluas 1000 hektar di Kabupaten Paser.
Baca Juga:
Warga menduduki tanah itu karena ingin menuntut hak mereka yang tidak pernah menerima ganti rugi dari PT Kriya Jaya Agung sebagai pengambil alih tanah tersebut. Namun, polisi secara semena-mena melakukan pembubaran terhadap warga yang telah memperjuangkan hak mereka sejak tahun 1990.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6).
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot