Kepala Suku Harus Dirayu 2 Jam, Dikasih Rp 50 Ribu Tersenyum
Setelah diberitahu petugas, Antonius mafhum. Ia diberi waktu seminggu untuk mengumpulkan warga Tayawi. Seminggu lagi petugas akan kembali untuk memulai perekaman.
Antonius lalu menyisir hutan TNAL untuk memanggil kelompok demi kelompok, menginstruksikan mereka berkumpul di Tayawi pada hari yang ditentukan.
Berdasarkan data Dukcapil, masih ada 12.579 jiwa di Tikep yang belum melakukan perekaman.
Termasuk di dalamnya 38 penduduk dewasa Tayawi. Sementara total penduduk Tikep sendiri berjumlah 111.431 jiwa, dengan penduduk wajib KTP diantaranya 76.482 jiwa.
Sebanyak 38 warga Tayawi tercatat sebagai penduduk Desa Koli. Namun tak ada satu pun dari mereka yang memiliki kartu kependudukan.
Sepanjang 21-25 Februari kemarin petugas Dukcapil merekam data penduduk Kecamatan Oba yang belum melakukan perekaman. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil HM. Hasbi Marsaoly memimpin kegiatan perekaman ini.
Pada hari yang ditentukan, Antonius hanya berhasil mengumpulkan 22 warga Tobelo Dalam Tayawi. Sehari sebelum perekaman, petugas terlebih dulu menggelar sosialisasi di Tayawi.
Selain sosialisasi, petugas sekaligus memastikan kebenaran pengumpulan orang-orang Tobelo Dalam.
Melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk warga suku terasing Tobelo Dalam perlu kesabaran.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran