Kepala Suku jadi Saksi
Senin, 28 Mei 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Dogiyai tahun 2012 kembali berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/5). Majelis Hakim MK Akil Mochtar melakukan uji silang langsung pada saksi kepala suku dan kepala kampung yang hadir. Sidang berlangsung alot.
Selain mendengar keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, pada sidang kali ini pihak terkait yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natalis Degei dan Esau Magay mengajukan sejumlah pertanyaan pada Kepala Suku Distrik Diae Philipus Makai terkait kesepakatan antara kepala kampung.
Baca Juga:
“Sebelumnya ada kesepakatan pada 9 Januari dan 26 Maret. Dan pada kesepakatan kedua hanya delapan kepala kampung yang memilih nomor 2 (pemohon Cabup-Cawabup Anthon Iyowau dan Apapa Clara Gobay) dan tiga kepala kampung memilih nomor urut tiga,” jawab Makai melalui penerjemah.
Majelis Hakim Akil Mochtar juga ikut menanyakan sejauh mana kewenangan dari kepala suku dalam putusan pada kesepakatan lalu. “Kepala suku tidak dapat mengintervensi putusan dari kepala kampung,” jawab Makai lagi.
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Dogiyai tahun 2012 kembali berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
BERITA TERKAIT
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal