Kepala Suku jadi Saksi
Senin, 28 Mei 2012 – 17:01 WIB

Kepala Suku jadi Saksi
Majelis Hakim Akil Mochtar pun langsung melakukan cross-cek pada kepala suku kampung yang hadir. “Langsung saja dilakukan uji silang,” kata Akil.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu tiga kepala kampung yang hadir, dari Yegeepa, Egipa, Kagata mengaku tak melakukan dan tidak menandatangani kesepakatan pada 26 Maret. “Saya tak mengenal kepala suku,” aku Johanes Tehu, kepala kampung Yegeepa.
Selanjutnya Majelis Hakim memanggil kepala suku bersama tiga kepala kampung serta sekretaris kampung untuk mengecek surat kesepakatan yang ditandatangani bersama. Pada sat itu sempat terjadi silang pendapat pertanyaan dan jawaban. Dan akhirnya Majelis Hakim menunda pelaksanaan sidang dan dilanjutkan lafi Selasa (29/5) mulai pukul 14:00 WIB. “Pada sidang besok, para saksi-saksi harus kembali hadir,” kata Majelis hakim mengingatkan.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Cabup-Cawabup Anthon Iyowau dan Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) dengan Kuasa Hukum Zainal Sukri, S.H, dengan pihak terkait Cabup-Cawabup Natalis Degei dan Esau Magay. (ras/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Dogiyai tahun 2012 kembali berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas