Kepala Syahbandar Pos Pelabuhan Pulau Sambu Terjaring OTT

Kepala Syahbandar Pos Pelabuhan Pulau Sambu Terjaring OTT
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur memperlihatkan barang bukti OTT Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu dan Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama, Senin (5/11/2018). Foto: Batam Pos/JPG

"Atas dasar penangkapan itu, selanjutnya tim penyidik Ditkrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan Kantor Syahbandar," bebernya.

Selain mengamankan uang, ada beberapa barang bukti lainnya yang diamankan. Di antaranya beberapa dokumen yang didapatkan di Kantor Syahbandar Pulau Sambu maupun kantor PT Garuda Mahakam Pratama.

Dari tersangka Ts diamankan barang bukti berupa tas samping, dua unit ponsel dan tunai sebesar 9.200 US Dolar. Sementara dari tersangka Es, diamankan dua unit ponsel dan boarding pas atas nama Es dengan perjalanan dari Batam tujuan Jakarta.

Erlangga menambahkan, dalam kasus ini Ts dikenakan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b. Sementara tersangka Es dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta pasal 13 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Rustam Mansur belum bisa membeberkan berapa uang yang diterima Ts selama menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu mulai dari Bulan Agustus 2018 lalu.

Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan total uang yang telah diterima oleh Ts.

"Saya kira ini ada pendalaman lagi lebih lanjut. Sama halnya dengan keterlibatan pihak lain juga masih dalam proses pendalaman," tambahnya.

Dia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa alasan keduanya melakukan transaksi di Jakarta atas permintaan dari Ts. Sebab, dia menilai jika transaksi dilakukan di Jakarta lebih aman dari pada dilakukan di Batam. (gie)


Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu berinisial TS, dan Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama berinisial Es, ditangkap, Jumat (2/11) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News