Kepala Tertunduk, Politikus Golkar Lesu Menuju Tahanan KPK
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:56 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan kepada anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo ditahan atas dugaan suap dalam kerja sama distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
BACA JUGA : Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
KPK langsung menahan Bowo di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/3).
Berdasarkan pantauan JPNN, KPK menggiring Bowo dari ruang pemeriksaan gedung lembaga antirasuah, menuju mobil tahanan pada Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB.
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kerja sama distribusi pupuk.
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Narasi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat, Mencla-mencle