Kepala Tertunduk, Politikus Golkar Lesu Menuju Tahanan KPK

Kepala Tertunduk, Politikus Golkar Lesu Menuju Tahanan KPK
Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

KPK menjerat Bowo dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mg10/jpnn)

 

 


KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kerja sama distribusi pupuk.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News