Kepala Tertunduk, Politikus Golkar Lesu Menuju Tahanan KPK
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:56 WIB
KPK menjerat Bowo dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mg10/jpnn)
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kerja sama distribusi pupuk.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking