Kepanasan, Supir Angkot Enggan Berseragam
Jumat, 02 Desember 2011 – 10:52 WIB
Menurut Mirza dasar acuan razia ini adalah UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum. Setiap pengemudi angkutan umum atau angkutan kota, wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi dan seragam sesuai jenis angkutannya.
Sejumlah sopir angkot yang terjaring razia tersebut, sempat protes lantaran sosialisasi dinilai terlalu cepat waktunya. Padahal sebelumnya disebutkan, masa sosialisasi hingga awal Januari 2012. Mereka juga belum dibuatkan seragam oleh pemilik angkotnya sehingga saat mengemudi tak mengenakan seragam.
"Kami belum diberikan seragam oleh majikan atau pemilik angkot, jadi bagaimana mau pakai seragam. Harusnya jangan langsung ditilang, kasihlah kesempatan buat bikin seragam," kata Simanjuntak, salah satu sopir KWK T23 (Pulogadung-Lampiri) yang terkena razia.
Laudin mengatakan berbagai dalih disampaikan para sopir yang terkena razia. "Ada yang bilang cuma punya satu, kotor, dan belum diberi seragam oleh perusahaan," kata Laudin. Namun, ada juga yang sudah punya, tapi tidak dipakai karena tidak biasa. Alasan itu dibenarkan oleh Anwar, salah satu sopir angkot. "Belum dikasih majikan. Katanya belum jadi," ujarnya.
SUDIN Perhubungan Jakarta Timur gencar menggelar razia angkot. Seperti di Terminal Pulogadung kemarin (1/12), sasaran razia yaitu sopir tak berseragam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS