Kepatuhan Anggota DPR Lapor LHKPN Rendah, Formappi: Jangan Dipilih Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi Lucius Karus menilai rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR melaporkan LHKPN sangat mungkin karena terlalu punya banyak harta yang terkumpul, dan pada saat bersamaan kesulitan melakukan verifikasi apakah harta-harta tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
Menurut Lucius, masih adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota DPR membuktikan praktik rente demi menambah harta masih terus terjadi. "Mereka (pelaku) sama sekali tak merasa jera dengan hukuman terhadap anggota sebelumnya," kata Lucius, Rabu (3/4).
BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan DPR Setor LHKPN ke KPK Rendah, Bamsoet: Fokus Pemilu
Lucius menjelaskan hal itu berarti bahwa korupsi bukan sekadar karena kesempatan saja, tetapi seperti jadi sebuah misi. "Mereka (pelaku) melanjutkannya secara sadar, bahkan risiko OTT nampaknya sudah tak menakutkan mereka," ungkapnya.
Nah, Lucius menambahkan dengan kondisi seperti itu, jelas upaya pemberantasan dengan OTT mungkin tidak ampuh lagi untuk menekan korupsi di DPR.
Karena itu, Lucius berpandangan pencegahan bisa dihidupkan agar sejak awal ada semacam penggiringan perilaku anggota untuk terhindar dari korupsi. “Salah satunya dengan pelaporan LHKPN secara rutin," tegasnya.
Menurut Lucius, kepatuhan melaporkan LHKPN jadi bukti keseriusan DPR untuk menjauhi korupsi. Sebaliknya, kata Lucius, ketidakpatuhan merupakan signal masih tingginya nafsu untuk korupsi.
Kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah.
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN