Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:32 WIB

Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalami peningkatan. Untuk perbandingan antara 2010 dan 2011 disebutkan terjadi peningkatan sekira 9,69 persen.
"Untuk 2010 PN yang menyampaikan LHKPN sekira 70,26 persen dari total PN posisi 2010 sebanyak 144,557 orang. Di 2011 meningkat menjadi 79,95 persen," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat konferensi pers, Kamis (15/12).
Kenaikan tersebut, lanjut Jasin, turut dipengaruhi kebijakan perluasan jumlah wajib LHKPN yang dilakukan dibeberapa instansi. Seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Berdasarkan data per 30 November 2011, jumlah wajib LHKPN sebanyak 183,183 orang. Ini meningkat sangat signifikan," ujarnya.
Disebutkan pula, terkait pemeriksaan LHKPN di 2011, KPK melaksanakan pemeriksaan administratif atau klarifikasi kepada 601 PN. Selain itu, KPK juga melaksanakan pemeriksaan substantif kepada 52 PN dan pemeriksaan khusus kepada 6 PN.
JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia