Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:32 WIB

Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Jasin juga memberikan apresiasi kepada instansi yang sudah bekerjasama dengan KPK dalam rangka pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana korupsi, yang salah satunya melalui penyampaian LHKPN.
"Kerjasama, seperti pemberian bimbingan teknis ini akan terus dilakukan KPK, karena sudah menjadi tugas pelayananannya untuk membantu PN dalam memenuhi kewajibannya," pungkas Jasin. (fir/jpnn)
JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi