Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen

Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
Jasin juga memberikan apresiasi kepada instansi yang sudah bekerjasama dengan KPK dalam rangka pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana korupsi, yang salah satunya melalui penyampaian LHKPN.

"Kerjasama, seperti pemberian bimbingan teknis ini akan terus dilakukan KPK, karena sudah menjadi tugas pelayananannya untuk membantu PN dalam memenuhi kewajibannya," pungkas Jasin. (fir/jpnn)

JAKARTA - Kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News