Kepatuhan Masyarakat Rendah, Efektivitas Program Kampung Tangguh Irjen Fadil Diragukan

Kepatuhan Masyarakat Rendah, Efektivitas Program Kampung Tangguh Irjen Fadil Diragukan
Rr Dewinta Pringgodani. Foto: Ist for JPNN

"Kalau mau keluar rumah harus ada alasan kuat," kata Dewinta.

Dewinta menambahkan, anggota TNI-Polri dari Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) harus mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan tracing Covid-19 demi menekan angka kasus.

"Pelacakan kontak erat sangat penting menekan angka penularan," pungkas Dewinta.

Hari ini di Polda Metro Jaya berlangsung rapat koordinasi membahas penerapan PPKM berbasis mikro di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pihak terkait, seperti Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, BNPT, Dinkes hingga para pimpinan wilayah seperti wali kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. PPKM Mikro berlaku selama 14 hari terhitung 8-22 Februari 2021.

Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 107 Tahun 2021 memiliki aturan yang sama dengan PPKM sebelumnya. Sementara itu, PPKM skala Mikro diinisiasi oleh Kemendagri guna menggandeng masyarakat sampai pada level komunitas seperti kepala desa hingga RT dan RW. (dil/jpnn)

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani menilai program Kampung Tangguh yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak akan efektif menekan penularan Covid-19


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News