Kepegawaian Disdik Kota Bekasi Dirombak
Jumat, 12 Januari 2018 – 04:20 WIB

Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan yang ketiga, lanjut Krisman, mengenai rombongan belajar (Rombel) dan jumlah siswa sesuai dengan peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 di mana rombel untuk tingkat SD maksimal 28 orang dan SMP maksimal 32.
“Kota Bekasi 2016 untuk SMP jumlah Rombelnya tembus ke angka 40 orang. Oleh sebab itu kami telah membuat aturan semacam Peraturan Walikota (Perwal) untuk menghindari adanya intervensi. Karena ini berkaitan dengan PPDP online,” tandasnya.(dyt/gob)
Adapun tujuan perombakan kepegawaian Disdik untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan Kota Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Ekowi: Kembalikan PPPK 2021 ke Sekolah Asal, Jangan Diobok-obok
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- Ditawari Dapat Uang Mudah? Siswa Jangan Mudah Percaya Lho ya
- Dinas Pendidikan Dituding Bohong Soal Data Guru Honorer yang Diberhentikan
- Jamaluddin: Tidak Ada Kuota yang Diperjualbelikan pada PPDB Kota Tangerang