Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
Senin, 09 Juli 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan. Terutama soal harga serta unit properti agar tidak terjadi penyelewengan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada.
“Kepemilikan properti oleh orang asing akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara secara langsung. Tapi peraturan untuk pembatasan terkait harga jual properti serta lokasi yang diatur pemerintah tetap diperlukan,” kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/7).
Baca Juga:
Dia mengakui mengalami kesulitan untuk mengubah paradigma dari sejumlah pihak, terkait masalah kepemilikan asing ini. Namun, pihaknya akan terus berupaya agar ada persamaan persepsi dari seluruh stakeholder agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
"Pembatasan pemilikan properti oleh orang asing jelas memang diperlukan. Mengingat harga properti di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah dibanding negara tetangga lainnya. Setidaknya harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia misalnya Rp 5 miliar per unit. Untuk lokasinya tentu biasanya mereka mencari lokasi terbaik dan nyaman untuk dihuni,” jelasnya.
JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan.
BERITA TERKAIT
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji