Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
Senin, 09 Juli 2012 – 18:49 WIB

Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan. Terutama soal harga serta unit properti agar tidak terjadi penyelewengan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada.
“Kepemilikan properti oleh orang asing akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara secara langsung. Tapi peraturan untuk pembatasan terkait harga jual properti serta lokasi yang diatur pemerintah tetap diperlukan,” kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/7).
Baca Juga:
Dia mengakui mengalami kesulitan untuk mengubah paradigma dari sejumlah pihak, terkait masalah kepemilikan asing ini. Namun, pihaknya akan terus berupaya agar ada persamaan persepsi dari seluruh stakeholder agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
"Pembatasan pemilikan properti oleh orang asing jelas memang diperlukan. Mengingat harga properti di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah dibanding negara tetangga lainnya. Setidaknya harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia misalnya Rp 5 miliar per unit. Untuk lokasinya tentu biasanya mereka mencari lokasi terbaik dan nyaman untuk dihuni,” jelasnya.
JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan.
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang