Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
Senin, 09 Juli 2012 – 18:49 WIB
Iskandar mengusulkan agar orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia, bukannya pasar sekunder. Tujuannya untuk menambah pasokan unit properti baru. Di samping mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti seperti penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti, sedangkan dananya dari orang asing.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Jenderal International Real Estate Federation (FIABCI) Sekretariat Regional Kawasan Asia Pasifik Rusmin Lawin menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh pemerintah apabila peraturan terkait masalah pemilikan properti oleh orang asing dapat diwujudkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar properti yang cukup bagus di kawasan Asia Pasifik.
“Kalau masalah pemilikan properti asing ini tidak segera diatur maka yang rugi Indonesia sendiri. Negara-negara tetangga telah membuka kran pemilikan asing disertai peraturan pendukungnya. Jadi kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum yang terbaik dalam hal ini,” tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025