Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
Senin, 09 Juli 2012 – 18:49 WIB

Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
Iskandar mengusulkan agar orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia, bukannya pasar sekunder. Tujuannya untuk menambah pasokan unit properti baru. Di samping mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti seperti penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti, sedangkan dananya dari orang asing.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Jenderal International Real Estate Federation (FIABCI) Sekretariat Regional Kawasan Asia Pasifik Rusmin Lawin menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh pemerintah apabila peraturan terkait masalah pemilikan properti oleh orang asing dapat diwujudkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar properti yang cukup bagus di kawasan Asia Pasifik.
“Kalau masalah pemilikan properti asing ini tidak segera diatur maka yang rugi Indonesia sendiri. Negara-negara tetangga telah membuka kran pemilikan asing disertai peraturan pendukungnya. Jadi kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum yang terbaik dalam hal ini,” tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang