Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman tidak berlaku di daerah terpencil. Menurutnya, aturan ini hanya diterapkan di kota-kota yang dianggap sudah maju.
"Ada pengecualian untuk daerah terpencil," ujar Gita saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).
Gita menjelaskan dalam Permendag pembatasan waralaba ini jumlah gerai restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Namun untuk daerah seperti Papua kata dia, aturan ini tidak diberlakukan.
"Ada nuansa pengecualian kalau mereka membangun di daerah terpencil, seperti di Papua. Kalau mereka (pemilik lisensi) membangun 251, tapi 1 di daerah terpencil, itu boleh tetap dimiliki 100 persen," papar Gita.
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024