Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB

Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Nantinya, berapa pun jumlah gerai yang dibuka seorang pemegang lisensi waralaba restoran, tidak akan dibatasi selama gerai barunya dibuka di daerah terpencil. "Sampai berapa saja kita berikan pengecualian," tegasnya.
Baca Juga:
Kemendag mensosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran), Jumat (15/2). Aturan ini bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun