Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi

Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Nantinya, berapa pun jumlah gerai yang dibuka seorang pemegang lisensi waralaba restoran, tidak akan dibatasi selama gerai barunya dibuka di daerah terpencil. "Sampai berapa saja kita berikan pengecualian," tegasnya.

Kemendag mensosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran), Jumat (15/2). Aturan ini bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. (chi/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News