Kepemimpinan Nurdin Halid di Pelti Dapat Dukungan Penuh, Tepis Isu Munaslub

Kepemimpinan Nurdin Halid di Pelti Dapat Dukungan Penuh, Tepis Isu Munaslub
Konferensi pers PP Pelti soal desakan munaslub yang diajukan oleh Forum Komunikasi Lintas Pengurus Provinsi (Forkom Lintas Pengprov Pelti), Sabtu (11/1). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (PP Pelti) menegaskan bahwa desakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diajukan oleh Forum Komunikasi Lintas Pengurus Provinsi (Forkom Lintas Pengprov Pelti) tidak sah.

Sekretaris Jenderal PP Pelti Andi Fajar Asti menyatakan dukungan dari pengurus provinsi tetap solid kepada Ketua Umum Pelti Nurdin Halid untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga masa jabatannya berakhir.

“Kami telah menyelenggarakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh pengurus provinsi untuk menanggapi isu yang dihembuskan beberapa oknum yang mengatasnamakan Pengprov. Tuduhan mereka tidak benar,” kata Andi Fajar dalam konferensi pers di Kantor Pelti, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/1).

Dia menjelaskan hasil rapat itu menyepakati dukungan penuh kepada Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PP Pelti.

Menurut Andi Fajar, kepemimpinan yang kuat dan stabil sangat penting untuk memastikan pembinaan atlet serta persiapan menghadapi berbagai ajang multievent tetap berjalan optimal.

Dia menjelaskan pihaknya juga berencana membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran organisasi yang dilakukan beberapa pihak. 

“Tim investigasi ini akan merumuskan langkah-langkah disiplin agar roda organisasi berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal PP Pelti, Wiyono Adhi menyebutkan usulan Munaslub tidak memenuhi syarat karena hanya didukung oleh delapan Pengprov yang sah. 

PP Pelti menegaskan desakan Munaslub yang diajukan oleh Forum Komunikasi Lintas Pengurus Provinsi (Forkom Lintas Pengprov Pelti) tidak sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News