Kepentingan Nasional Tidak Boleh Dikorbankan untuk Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya perang dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), kedua negara memang perlu berunding.
Namun, hasil perundingan dagang RI-AS harus dilandasi prinsip saling menguntungkan. Hal ini disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Menurutnya, kepentingan nasional Indonesia tidak boleh dikorbankan. Tim perunding RI harus menolak jika AS menjadikan faktor Freeport untuk menekan Indonesia.
"Pimpinan DPR perlu mengingatkan hal ini karena AS mengultimatum ancaman perang dagang dengan Indonesia ketika proses negosiasi divestasi saham Freeport Indonesia (FI) sudah mendekati tahap final, atau saat pemerintah RI sudah berhasil memenangkan negosiasi dengan Freeport McMoran selaku Induk FI," ujar Bambang melalui keterangan persnya.
Dia mengakui, tidak mudah memenangkan negosiasi ini, karena Freeport McMoran selalu bersikeras mempertahankan posisi mayoritas pemilikannya di FI.
Butuh waktu tiga setengah tahun untuk memenangkan negosiasi ini, bahkan diwarnai dengan beberapa tekanan dari AS.
"Dalam proses negosiasi itu, Indonesia bahkan sempat ditakut-takuti, saat manajemen Freeport mengungkap bahwa salah satu pemegang saham Freeport McMoran, yakni Carl Icahn, adalah staf khusus Presiden AS Donald Trump," imbuhnya.
Seperti diketahui, kemenangan pemerintah RI dalam negosiasi divestasi saham FI sudah ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk FI.
Tim perunding RI harus menolak jika AS menjadikan faktor Freeport untuk menekan Indonesia.
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju