Kepepet Kebutuhan, PRT Nekat Gadaikan Sertifikat Majikan

Kepepet Kebutuhan, PRT Nekat Gadaikan Sertifikat Majikan
Dyah Evi Hermawati, seorang pembantu rumah tangga yang kini ditahan polisi karena mencuri surat-surat berharga milik majikannya. Foto: Hanif AdiPrasetyo/Radar Kedu/JPG

”Sebenarnya saya tidak ada niat untuk mencuri. Tapi ketika iseng mengambil dan baca surat-surat itu, timbul niat jahat saya untuk menggadaikan. Saya kapok, Mas,” ujarnya dengan nada menyesal.

Dyah pun menggunakan sebagian uang pinjaman hasil menggadaikan surat berharga milik majikannya untuk menutup angsuran utang.  ”Sisanya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari keluarga,” tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dyah kini meringkuk di ruang tahanan perempuan dan anak di Markas Komando II Polres Magelang Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun. (cr1/lis/JPG/ara/JPNN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News