Kepepet Kebutuhan, PRT Nekat Gadaikan Sertifikat Majikan
Minggu, 13 Maret 2016 – 04:04 WIB
”Sebenarnya saya tidak ada niat untuk mencuri. Tapi ketika iseng mengambil dan baca surat-surat itu, timbul niat jahat saya untuk menggadaikan. Saya kapok, Mas,” ujarnya dengan nada menyesal.
Dyah pun menggunakan sebagian uang pinjaman hasil menggadaikan surat berharga milik majikannya untuk menutup angsuran utang. ”Sisanya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari keluarga,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dyah kini meringkuk di ruang tahanan perempuan dan anak di Markas Komando II Polres Magelang Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun. (cr1/lis/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melawan Saat Ditangkap, Anggota KKB Tewas Ditembak
- Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit, Begini Pengakuannya
- Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban
- Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Palembang
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka