Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 13:11 WIB
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100 hektare pada 2009 di Desa Lidung, Malinau, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara (78 bulan) dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) EP Kumara Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 441 juta.
"Terdakwa saat proyek berjalan menjabat sebagai pejabat pembuat komiten terbukti tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. Apalagi perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ucap EP Kumara Lubis di hadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya, Senin (26/11).
Ditambahkan Kumara, dalam penggelapan uang negara terdakwa terbukti menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, dalam butir ikut memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya. Sehingga saya meminta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan ini,” katanya.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku terpaksa mengkorup dana bantuan lantaran kepepet membayar utang. “Saya terpaksa korupsi karena ada utang, dan saya diancam mau dipenjarakan kalau tidak membayar. Jadi, saya kepepet Pak Hakim,” ucapnya, seperti diberitakan sebelumnya. Ia menjelaskan, dalam proyek ini, dirinya bertugas mengelola program cetak sawah untuk ketahanan pangan. Dananya dikucurkan melalui APBN senilai Rp 968 juta, empat kali pencairan. Namun berapa nominal per pencairan, ia mengaku tak ingat.
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani