Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 13:11 WIB
Sebagai informasi, Edy Isbandi didakwa JPU dengan Pasal 2 sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 subsider Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Modusnya, saat proyek berjalan, terdakwa sebagai PPK menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Setelah dana cair ia lantas memberitahukan kepada petani jika dana akan dikelola oleh Dinas Pertanian Malinau. Sehingga jika petani membutuhkan dana, baru bisa dicairkan. Padahal, dana ini diperuntukan bagi kelompok tani. “Jadi, dana selalu dipegang oleh terdakwa,” kata Kumara.
Alhasil, untuk kegiatan perluasan areal sawah (cetak sawah) ini Edy Isbandi hanya menyerahkan dana tersebut kepada ketua kelompok tani usaha sebesar Rp 60 juta. (luc/far/k1)
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar