Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun

Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Sebagai informasi, Edy Isbandi didakwa JPU dengan Pasal 2 sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 subsider Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Modusnya, saat proyek berjalan, terdakwa sebagai PPK menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Setelah dana cair ia lantas memberitahukan kepada petani jika dana akan dikelola oleh Dinas Pertanian Malinau. Sehingga jika petani membutuhkan dana, baru bisa dicairkan. Padahal, dana ini diperuntukan bagi kelompok tani. “Jadi, dana selalu dipegang oleh terdakwa,” kata Kumara.

Alhasil, untuk kegiatan perluasan areal sawah (cetak sawah) ini Edy Isbandi hanya menyerahkan dana tersebut kepada ketua kelompok tani usaha sebesar Rp 60 juta. (luc/far/k1)

SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News