Kepergok Berbuat Dosa di Asrama Santri, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 19 Februari 2022 – 06:26 WIB

Tersangka MNF saat berada di Mapolsek Cisaat untuk diperiksa dan ditahan, Jumat (18/2). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota
"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat," ujar Kompol Rusmadi.
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap seorang remaja MNF yang kepergok pihak ponpes berbuat dosa di asrama santri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi