Kepergok Berbuat Dosa di Asrama Santri, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 19 Februari 2022 – 06:26 WIB
"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat," ujar Kompol Rusmadi.
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap seorang remaja MNF yang kepergok pihak ponpes berbuat dosa di asrama santri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban