Kepergok di Kamar Hotel Bareng Pria Bukan Suaminya, Menul: Saya Bukan Buron
Sumantri menengarai sebagian indekos eksklusif dan hotel kerap digunakan sebagai praktik esek-esek. Seperti transaksi prostitusi online dan kumpul kebo.
BACA JUGA: Digerebek Berkilah Salah Masuk Kamar, Ada Kondom Basah
”Tempat-tempat tersebut menurut laporan masyarakat ada indikasi digunakan tidak semestinya,” ucapnya.
Selain menggelandang enam pasangan, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pak alat kontrasepsi yang masih utuh. Juga alat kontrasepsi yang telah dipakai.
Menurut Sumantri, enam pasangan tidak sah ini dibawa ke kantor Satpol PP DIJ untuk pendataan. Mereka bakal dijerat dengan Perda Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelanggaran Pelacuran di Tempat Umum. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 1 juta.
BACA JUGA: Aiptu Jakaria alias Bang Jack, Tertembak 11 Kali, Sosok Humoris, Heroik!
”Ini baru dugaan. Enam pasang itu akan kami bawa dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kami buatkan berita acara penangkapan,” tambahnya. (har/zam)
Satpol PP mendapati Menul sedang berada di sebuah kamar hotel bersama dengan pria bukan suaminya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot