Kepergok di Kamar, Ngaku Berteduh padahal tak Hujan
Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto membenarkan warga Desa Kapur meringkus pencuri. “Saat dipergoki korban, tersangka memberikan alasan tidak masuk akal, yakni numpang berteduh, tetapi di dalam kamar,” jelas AKP Haryanto.
Menurut Kapolsek, Tersangka Iwan dihajar warga, karena berusaha melarikan diri. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolsek. Kita amankan dan kita proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Haryanto.
Polisi sudah meminta keterangan Imran dan saksi. Tersangka Iwan terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Setelah diinterogasi, tersangka ternyata bukan pemain baru dalam kasus pencurian, melainkan sudah menyandang status residivis. “Dia ini residivis kambuhan,” tegas Kapolsek Sungai Raya. (zrn)
Dilihatnya Iwan sedang berdiri di pojok kamar. Ditanya, jawabnya sedang berteduh padahal tidak hujan. Gerimis pun tidak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib