Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa

Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa
Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 5 buah kunci duplikat, 1 buah tas gendong merek eksport warna hitam yang berisikan 6 buah kunci duplikat, dan satu buah amplop yang dibalut dengan lakban warna cokelat berisikan stiker. Barang bukti lain, berupa tas selendang merek Xtreme warna hitam yang berisikan 1 buah amplop yang dibalut lakban warna cokelat berisikan stiker.

Akibat perbuatannya, NI dan JU terancam dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bal)


BANDUNG - Aksi duet wartawan abal-abal berinisial NI dan JU ini, nyaris berujung maut jika tidak segera diamankan anggota Polsek Sukasari Bandung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News