Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa
Senin, 26 Agustus 2013 – 08:06 WIB
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 5 buah kunci duplikat, 1 buah tas gendong merek eksport warna hitam yang berisikan 6 buah kunci duplikat, dan satu buah amplop yang dibalut dengan lakban warna cokelat berisikan stiker. Barang bukti lain, berupa tas selendang merek Xtreme warna hitam yang berisikan 1 buah amplop yang dibalut lakban warna cokelat berisikan stiker.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, NI dan JU terancam dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bal)
BANDUNG - Aksi duet wartawan abal-abal berinisial NI dan JU ini, nyaris berujung maut jika tidak segera diamankan anggota Polsek Sukasari Bandung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas