Kepergok Selingkuh, Kepala Tetangga Dibacok Berkali-kali

Kepergok Selingkuh, Kepala Tetangga Dibacok Berkali-kali
Kepergok Selingkuh, Kepala Tetangga Dibacok Berkali-kali

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polres Cimahi berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap Arifin bin Apun, 65, warga Kampung Neglasari RT 02/RW15, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Polisi berhasil mengungkap pelaku yang merupakan tetangga korban berinisial DS, 59.

Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indrady menuturkan, setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada sejumlah saksi berinisial SP, IY, dan AK, akhirnya pelaku pembunuhan itu dapat terungkap dan mengarah kepada DS yang tak lain adalah tetangga korban.

"Kami terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari para saksi. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut, pelaku diketahui merupakan tetangga korban," kata Ade, Rabu (20/4).

Adapun motif pelaku adalah emosi lantaran korban mengetahui hubungan perselingkuhan antara dirinya dengan warga setempat berinisial SP. "Korban sering memergoki pelaku berada di dalam rumah SP. Dan terakhir pada malam kejadian korban sedang mengintip pelaku yang berada di dalam rumah SP. Dan pelaku langsung menegur korban hingga membacok kepala korban dengan menggunakan golok yang dilakukan beberapa kali," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, saat jajaranya hendak melakukan penangkapan, pelaku tidak ada di rumahnya. Namun, berdasarkan keterangan dari anak pelaku berinisial YD, yang bersangkutan sudah pergi ke Banten. 

Akan tetapi, pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 02.30, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Batujajar dengan diantarkan oleh dua orang tokoh masyarakat dengan pengawalan Bhabinkamtibmas. "Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui segala perbuatannya," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu bilah golok berikut serangka, satu potong jaket kulit warna hitam, satu potong kaos salur warna hijau muda, hitam, orange, putih dan satu potong celana jeans warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Sebelumnya, Arifin ditemukan tewas bersimbah darah, Kamis (31/3) sekitar pukul 05.10. Arifin yang merupakan mantan anggota linmas ini ditemukan sekitar 30 meter dari rumahnya. Masyarakat yang menemukan korban ini, langsung memberitahukan kepada keluarga korban, istri dan anaknya. Dibantu tetangganya, jasad Arifin dibawa ke rumahnya. Banyaknya luka di kepala dan wajah menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga dan tetangga, sehingga dilaporkan ke Polsek Batujajar. (drx/vil/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News