Kepincut PSK, Diajak ke Indekos, Ludes... Des.. Des...
Bahkan, uang Rp 15 ribu yang tersisa dalam dompet ATS juga diambil oleh teman-teman PSK tersebut.
Nafsu tak tersalurkan, uang ludes dan harta pun melayang. Merasa merugi Rp 2,4 juta, ATS melapor ke Mapolsekta Pontianak Selatan.
“Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim dengan serangkaian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (9/5).
Polisi akhirnya menemukan identitas YKW. Malam itu juga YKW dibekuk.
“Kami giring ke Mapolsek Selatan, kemudian kami temukan korban dengan PSK itu. PSK tersebut tak dapat mengelak, dia mengakui perbuatannya yang telah menipu dan merampas handphone korban,” ungkap Husni.
YKW dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.
“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)
Untung tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak. Pria berinisial ATS (21) merasakannya.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf