KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024.
Dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan jabatan pelaksana terdiri atas tiga, yaitu:
1. Klerek
2. Oerator
3. Teknisi
"Jabatan pelaksana itu bisa diisi oleh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas.
Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah, terang Menteri Anas, masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan keputusan menteri ini.
KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, ada operator & teknisi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri