KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024.
Dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan jabatan pelaksana terdiri atas tiga, yaitu:
1. Klerek
2. Oerator
3. Teknisi
"Jabatan pelaksana itu bisa diisi oleh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas.
Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah, terang Menteri Anas, masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan keputusan menteri ini.
KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, ada operator & teknisi
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini