KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi
Jumat, 12 Januari 2024 – 20:07 WIB
Lebih lanjut dikatakan dengan adanya KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024, maka KepmenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak berlaku.
Begitu juga KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
"KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah berlaku sejak 11 Januari 2024," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)
KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, ada operator & teknisi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan