KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I pada hari ini, Jumat, 8 Oktober.
Pengumuman kelulusan ini dilakukan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menandatangani KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 pada Rabu, 6 Oktober.
Banyak guru honorer yang masih bingung dengan ketentuan di KepmenPAN-RB tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Apalagi ada istilah nilai ambang batas kategori 1 (KepmenPAN-RB 1127/2021), nilai ambang kategori 2 (usia 50 tahun ke atas), dan nilai ambang batas kategori 3 (KepmenPAN-RB 1169/2021).
Deputi Bidang Sistem informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I, pihaknya menggunakan tiga hitungan.
Pertama berdasarkan KepmenPAN-RB 1127/2021.
Kedua berdasarkan usia 50 tahun ke atas.
Ketiga berdasarkan afirmasi 10 persen untuk kompetensi teknis.
KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, BKN menjelaskan cara penghitungan kelulusan PPPK guru 2021 sehingga diharapkan honorer tidak bingung lagi
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya