KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I pada hari ini, Jumat, 8 Oktober.
Pengumuman kelulusan ini dilakukan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menandatangani KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 pada Rabu, 6 Oktober.
Banyak guru honorer yang masih bingung dengan ketentuan di KepmenPAN-RB tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Apalagi ada istilah nilai ambang batas kategori 1 (KepmenPAN-RB 1127/2021), nilai ambang kategori 2 (usia 50 tahun ke atas), dan nilai ambang batas kategori 3 (KepmenPAN-RB 1169/2021).
Deputi Bidang Sistem informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I, pihaknya menggunakan tiga hitungan.
Pertama berdasarkan KepmenPAN-RB 1127/2021.
Kedua berdasarkan usia 50 tahun ke atas.
Ketiga berdasarkan afirmasi 10 persen untuk kompetensi teknis.
KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, BKN menjelaskan cara penghitungan kelulusan PPPK guru 2021 sehingga diharapkan honorer tidak bingung lagi
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun