KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK.
Dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi honorer.
"Banyak pengaduan yang masuk terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap pertama dan dinyatakan TMS. Tidak sedikit pula yang belum bisa mendaftar dengan berbagai alasan," kata MenPAN-RB Rini Widyantini, Sabtu (21/12).
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer harus diselesaikan sampai Desember 2024.
Untuk menjalankan amanat itu, lanjut Rini, pihaknya menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 pada 10 Desember.
Diharapkan pemda bisa merespons positif langkah pemerintah pusat ini.
"Untuk menuntaskan masalah honorer, pusat tidak bisa bekerja sendiri. Pemda paling menentukan karena merekalah yang mengusulkan honorernya diangkat ASN," tegasnya.
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?