KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Lebih lanjut Menteri Rini menyampaikan dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 terdapat 11 ketentuan utama.
Adapun 11 poin tersebut sebagai berikut:
1. Diktum Pertama: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Diktum Kedua: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
3. Diktum Ketiga: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN