KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
4. Diktum Keempat: Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
5. Diktum Kelima: Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat kepada Menteri.
6. Diktum Keenam: Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
7. Diktum Ketujuh: Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
8. Diktum Kedelapan: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara