KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022
jpnn.com, JAKARTA - KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022.
Regulasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 itu ditandatangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 disebutkan sejumlah ketentuan pelamar yang bisa mendaftar PPPK nakes 2022.
Ada dua pelamar yang berhak, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, nakes non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Disebutkan juga jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada lampiran I KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022.
Nah, jenis jabatan fungsional nakes yang tidak mensyaratkan STR adalah administrator kesehatan dan entomolog kesehatan.
KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Nakes 2022. Tenaga kesehatan atau nakes non-ASN wajib tahu.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja