KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022

MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RB tersebut menegaskan pelamar (honorer K2 dan nakes non-ASN) wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (lampiran 1) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Tiga tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (administrator kesehatan dan entomolog kesehatan) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Juga 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk masa kerja honorer K2 dan nakes non-ASN dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Nakes 2022. Tenaga kesehatan atau nakes non-ASN wajib tahu.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober