KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 Bikin Honorer K2 Teknis Administrasi Sakit Hati, Kenapa?

KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 Bikin Honorer K2 Teknis Administrasi Sakit Hati, Kenapa?
Ketum DPP FHTTA-K2 Riyanto Agung Subekti (kanan) bersama bupati Banyuwangi. Foto dok. FHTTA-K2 for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti mengkritisi isi KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022.

Regulasi yang mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini dinilai tidak berkeadilan.

Itong, sapaan akrab Riyanto mengatakan KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2022 betul-betul membuat para honorer K2 teknis administrasi merasa dianaktirikan dan sepertinya sudah dianggap tidak ada lagi.

"KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 jadi bukti ketidakberpihakan pemerintah kepada honorer K2 teknis administrasi," kata Itong kepada JPNN.com, Sabtu (29/10).

Dia mempertanyakan apakah begini cara memperlakukan honorer K2 teknis administrasi yang sudah mengabdikan diri lebih dari 17 tahun. Pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu, padahal mereka rata-rata sudah berusia di atas 50 tahun. Artinya masa pengabdiannya sudah mendekati masa pensiun. 

"Yang mennimbulkan pertanyaan bagi kami Surat KemenPAN-RB Nomor : B/3012/M.PAN.RB/08/2014 tanggal, 8 Agustus 2014 mengenai penyampaian kelengkapan data honorer K2 yang belum lulus seleksi yang intinya kami dimintai data dalam bentuk hardcopy dan Softcopy (Format Excel) yang dilengkapi dengan SPTJM dari PPK masing-masing, terus data tersebut buat apa?," tutur Itong.

Surat itulah kata Itong, yang membuat honorer K2 berharap banyak kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini. 

Andai saat pascates CPNS 2013 bagi honorer K2 yang tidak lulus langsung diberikan surat pemberhentian, mungkin masalahnya akan lain.

KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 bikin honorer K2 teknis administrasi sakit hati. pentolan honorer K2 buka-bukaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News