KepmenPAN-RB: Ada 185 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Ini Daftar Lengkapnya

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah jabatan yang bisa diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bertambah dari 147 menjadi 185.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau KepmenPAN-RB 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
"KepmenPAN-RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam KepmenPAN-RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.
Di dalam KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021 terdapat 185 jabatan yang bisa diisi PPPK, yaitu:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
Jumlah jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK bertambah menjadi 185 sesuai KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya