KepmenPAN-RB: Ada 185 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Ini Daftar Lengkapnya
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah jabatan yang bisa diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bertambah dari 147 menjadi 185.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau KepmenPAN-RB 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
"KepmenPAN-RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam KepmenPAN-RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.
Di dalam KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021 terdapat 185 jabatan yang bisa diisi PPPK, yaitu:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
Jumlah jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK bertambah menjadi 185 sesuai KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi