KepmenPAN-RB Nomor 1169 Afirmasi Setengah Hati, Guru Honorer Peserta PPPK Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi isi KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 yang salah satunya tentang nasib guru honorer.
Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim pihaknya telah mempelajari peraturan tersebut.
Isinya tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.
"Isinya jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021," kata Satriwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (7/10).
P2G, lanjutnya, konsisten usulkan dan suarakan adalah skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi, skema penurunan passing grade (ambang batas), dan termasuk kelulusan langsung bagi guru honorer K2 peserta tes PPPK, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun.
Namun, sangat disayangkan, dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.
Sebab, jelas Satriwan, dalam Diktum Ketiga aturan ini membagi tiga jenis kategori ambang batas:
yaitu Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan Nilai Ambang Batas Kategori 3.
P2G menilai KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 afirmasinya setengah hati karena tidak secara otomatis membuat guru honorer lulus
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati