KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Ada Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Kecewa?

KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Ada Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Kecewa?
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB 16 Tahun 2025 berkaitan dengan kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas;

2. Eks-THK II;

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan adanya tambahan kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini, sudah tentu ada pihak yang kecewa. Terutama honorer non-database BKN yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan lulusan PPG, yang semula diplot sebagai pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pasalnya, persaingan memperebutkan formasi PPPK 2024 tahap 2 bakal makin ketat.

Terbit KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang pelamar tambahan seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News