KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN

KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 juga mengatur mengenai nasib honorer database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Diketahui, KepmenPANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 13 Januari.

Secara umum, KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur mengenai kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Namun, aturan baru tersebut juga mengakomodir para honorer database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS 2024.

“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.”

Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum ke-10 KepmenPANRB 15 Tahun 2025.

Dengan demikian, meski tidak lulus seleksi CPNS 2024, para honorer database BKN tetap bisa mendapatkan status ASN, yakni sebagai PPPK Paruh Waktu.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 antara lain mengakomodir honorer database BKN yang tidak lulus CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News