KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN

KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Disebutkan dalam KepmenPANRB 15 Tahun 2025 bahwa honorer database BKN yang bisa melamar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau

5. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Pelamar tersebut di atas melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:

KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 antara lain mengakomodir honorer database BKN yang tidak lulus CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News