KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN

KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Pengelola Umum Operasional;

2. Operator Layanan Operasional;

3. Pengelola Layanan Operasional; dan

4. Penata Layanan Operasional.

Penentuan pelamar yang mendapatkan alokasi kebutuhan diprioritaskan honorer database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas;

2. Eks-THK II;

KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 antara lain mengakomodir honorer database BKN yang tidak lulus CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News