KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN

KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian beberapa ketentuan yang tercantum di dalam KepmenPANRB 15 Tahun 2025 yang perlu diketahui para honorer. (sam/jpnn)

KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 antara lain mengakomodir honorer database BKN yang tidak lulus CPNS 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News