KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 juga mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan masalah honorer dengan menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tersebut juga mengatur mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Namun, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Dengan ketentuan tersebut, maka ada peluang jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda antar-instansi, tergantung dari keputusan PPK masing-masing instansi.

Diatur juga mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

Berikut ini ketentuan mengenai jam kerja dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu berdasar KepmenPANRB No 16 Tahun 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News