KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 juga mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Perlu diketahui bahwa KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.

Tertuang dalam Diktum ke-19 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Berikut ini ketentuan mengenai jam kerja dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu berdasar KepmenPANRB No 16 Tahun 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News